segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya merupakan bunyi UU
PPKn
Baqrah
Pertanyaan
segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya merupakan bunyi UUD 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban Marshmell123
Pasal 27 ayat (1)
Semoga bermanfaat -
2. Jawaban lintangannisa21
Pasal 27 ayat 1
semoga membantu