sistem pemerintahan daerah di Indonesia menyatakan bahwa daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dapat menentukan APBD sendiri merupakan pelaksanaan
PPKn
surya7380
Pertanyaan
sistem pemerintahan daerah di Indonesia menyatakan bahwa daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dapat menentukan APBD sendiri merupakan pelaksanaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban LailiUs
Kalo menurut aku sih itu merupakan pelaksanaan dari otonomi daerah (asas desentralisasi), yang mana pusat menyerahkan segala urusan yang bisa dilimpahkan ke daerah (kecuali urusan pusat, yaitu agama, yuridis, politik, keamanan dan pertahanan) seperti menentukan APBD daerahnya masing-masing.