PPKn

Pertanyaan

sistem pemerintahan daerah di Indonesia menyatakan bahwa daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dapat menentukan APBD sendiri merupakan pelaksanaan

1 Jawaban

  • Kalo menurut aku sih itu merupakan pelaksanaan dari otonomi daerah (asas desentralisasi), yang mana pusat menyerahkan segala urusan yang bisa dilimpahkan ke daerah (kecuali urusan pusat, yaitu agama, yuridis, politik, keamanan dan pertahanan) seperti menentukan APBD daerahnya masing-masing.

Pertanyaan Lainnya