PPKn

Pertanyaan

1. pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dalam...
2.badan permusyawaratan desa dengan kepala desa mempunyai kedudukan ...
3. sumber keuangan pemerintahan provinsi adalah ...
4. dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,pemerintahan daerah menggunakan asas ...

1 Jawaban

  • 4. 1) Asas Desentralisasi


    Didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 7 memberikan pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

    2) Asas Dekonsentrasi


    Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 memberikan pengertian dekonsentrasi sebagai berikut :


    ”Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Perwujudan dari asas ini adalah terbentuknya daerah-daerah pemerintahan atau daerah-daerah jabatan yang disebut dengan daerah administrasi. Sistem ini tidak memerlukan adanya badan-badan perwakilan rakyat daerah, sebab segala kebutuhannya telah diurus oleh pemerintah pusat atau atasannya”.

    3) Asas Tugas Pembantuan


    Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 9 memberikan definisi tugas pembantuan adalah sebagai penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang sertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. 

    2. dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

    3. pajak, retribusi, hasil pengolahan kekayaan daerah

    1. pemerintah desa

Pertanyaan Lainnya