menjelaskan makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945
PPKn
azis220
Pertanyaan
menjelaskan makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Goargeo
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Jadi maknanya
Pada Amandemen III yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, bunyi (redaksi) pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Lalu apa makna dari “kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”? Maknanya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi diemban /dilakukan oleh sebuah lembaga supremasi yang bernama MPR, melainkan dilaksanakan berdasarkan circle system konsitusi. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi dan atau aturan-aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945. Dengan demikian, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilaksanakan oleh MPR, juga dilaksanakan oleh Presiden, oleh DPR, oleh DPD, oleh Mahkamah Konstitusi, MA, BPK, dstnya. Cakupannya jadi sangat luas oleh karenanya dapat mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat melainkan berpindah ke institusi-institusi rezim.