pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan
PPKn
azis2426
Pertanyaan
pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan
2 Jawaban
-
1. Jawaban sabila118
pemerintah pusat,klu nda salh -
2. Jawaban Naffda
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar.
Maaf kalo salah