Peraturan perundang-undangan dibentuk dengan tujuan... a. Melindungi kepentingan pemerintah b. Melaksanakan kedaulatan rakyat c.melindungi hak hak warga negara
PPKn
hanaaarin14
Pertanyaan
Peraturan perundang-undangan dibentuk dengan tujuan...
a. Melindungi kepentingan pemerintah
b. Melaksanakan kedaulatan rakyat
c.melindungi hak hak warga negara
d. Menjamin penyelesaian hukum
a. Melindungi kepentingan pemerintah
b. Melaksanakan kedaulatan rakyat
c.melindungi hak hak warga negara
d. Menjamin penyelesaian hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban pradnyandarii2457
C. melindungi hak hak warga negara
maaf kalau salah -
2. Jawaban nufa6
menurut saya jawabannya B maaf kalau salah