teori utilitas menurut teori tujuan hukum
PPKn
24031410
Pertanyaan
teori utilitas menurut teori tujuan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Daikyz
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Pencetusnya adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum namun tidak memperhatikan unsur keadilan serta tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit.
Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan
Dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
semoga membantu