jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang,bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi utangnya?
B. Arab
fal10
Pertanyaan
jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang,bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi utangnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban putrifelisa098
Tetap di bayar menggunakan harta keluarganya -
2. Jawaban mahir4
wajib d bayar,,dan yang membayarnya adalah kerabat yang msih hidup