PPKn

Pertanyaan

Perda pengelola pasar dan tempat jualan

1 Jawaban

  • Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
    masyarakat dalam urusan Pasar serta untuk menyesuaikan
    perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di
    Kotawaringin Barat, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan
    Pasar Daerah;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
    Pengelolaan Pasar Daerah.
    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
    Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
    Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-
    Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
    Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 1820);
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4389);
    3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor
    38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4493), sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
    dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
    Negara RI Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4593);

Pertanyaan Lainnya