Perda pengelola pasar dan tempat jualan
PPKn
kristinani
Pertanyaan
Perda pengelola pasar dan tempat jualan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZencayG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam urusan Pasar serta untuk menyesuaikan
perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di
Kotawaringin Barat, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan
Pasar Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493), sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);