sebutkan ciri-ciri dari undang -undang
PPKn
shella239
Pertanyaan
sebutkan ciri-ciri dari undang -undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban frida80
rigid(tdk mudah diubah) -
2. Jawaban anjalisimanjuntak1
1.Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yuridikasi dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian massalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2. Hak-hak manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3. Prosedur pengubahan undang-undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarchi.