IPS

Pertanyaan

Apa tugas pemerintah daerah, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Partai politik

2 Jawaban

  • *Tugas Pemerintah Daerah
    Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Mengembangkan kehidupan demokrasi.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.Mengembangkan sistem jaminan sosial.

    *Tugas DPRD Provinsi
    - Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bersama Kepala Daerah.
    - Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatan yg di ajukan oleh kepala daerah.
    - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.
    - Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
    - Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.

    *Tugas DPRD Kota
    -membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota

    *Tugas Partai Politik
    -menyalurkan berbagai ragam pendapat dan aspirasi masyarakat, dan mengaturnya sehingga kesimpangsiuran pendapat di masyarakat berkurang. Dengan demikian komunikasi politik akan berjalan semakin baik (contohnya penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada rakyatnya)
    -Partai politik bertugas untuk melakukan seleksi dan pemilihan seseorang atau kelompok orang untuk berperan di politik pemerintahan
    -Partai politik bertugas untuk melakukan sosialisasi politik sehingga masyarakat akan dapat bersikap terhadap fenomena politik yang sedang terjadi
    -Partai politik bertugas mewadahi warga negara sehingga mereka dapat mempengaruhi pembuatan, pelaksanaan kebijakan umum yang dibuat pemerintah dan ikut menentukan pemimpin pemerintah.
    -Partai politik bertugas untuk melakukan pengendalian konflik dengan melakukan dialog dengan brbagai pihak yang berkonflik dan membawa masalah tersebut untuk dimusyawarahkan di DPR.
  • DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
    1.membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
    2.membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
    3.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    4.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    5.memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
    6.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
    7.memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
    8.meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
    9.memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
    10.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11.danmelaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tugas DPRD Kota:

    1.membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    2.membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    3.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    4.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    5.memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
    6.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    7.memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    8.meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota

    Tugas partai politik:
    1.Tempat penyalur aspirasi rakyat
    2.Tempat bagi para calon pemimpin
    3.Tempat ajang aktif dalam berpolitik
    4.Tempat pengajuan calon calon pemimpin

Pertanyaan Lainnya