jika seorang anak dikahirkan dari keturunan bangsa A (ius sangunis) kemudian dilahirkan di negara B (isu soli), maka anak tersebut akan menjadi mohon bantuanny
PPKn
Rasyid224
Pertanyaan
jika seorang anak dikahirkan dari keturunan bangsa A (ius sangunis) kemudian dilahirkan di negara B (isu soli), maka anak tersebut akan menjadi
mohon bantuannya :)
mohon bantuannya :)
2 Jawaban
-
1. Jawaban aprilliaHrnda
Bipatride (penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan) -
2. Jawaban khairuna09
Anak itu manjadi kewarganegaraan ius sanguinis