PPKn

Pertanyaan

Contoh peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat adalah

2 Jawaban

  • Contoh peraturan Pusat adalah sebagai berikut:


    1.    Peraturan Wajib Belajar

    Salah satu peraturan pusat adalah yang termuat dalam UU no.20 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap warga negara dengan usia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun untuk mengenyam pendidikan dasar. Adapun pendidikan dasar yang dimaksudkan adalah SD dan juga SMP. Karena ini merupakan peraturan Pusat, peraturan ini harus dilaksanakan oleh selurah warga negara indonesia. Artinya semua orang tua yang memiliki anak usia tujuh hingga lima belas tahun wajib menyekolahkan anaknya.


    2.    Peraturan Tentang Korupsi

    Peraturan tentang korupsi juga merupakan contoh peraturan Pusat. Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang, fasilitas, wewenang, ataupun jabatan untuk keuntungan sendiri atau sekelompok orang. Pada umumnya korupsi ini berhubungan dengan pejabat pemerintahan. Tindakan korupsi ini merugikan negara maka tindakan tegas diperlukan untuk memberantas korupsi.


    Peraturan yang termuat dalam UU no. 30 Tahun 2002 adalah satu upaya untuk memberantas korupsi. Peraturan ini mengatakan bahwa jika aparat pemerintahan dan penegak hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka akan dikenai hukuman seperti yang telah ditetapkan badan yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tugas ini dipercayakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


    3.    Peraturan Lalu Lintas

    Contoh lain peraturan pusat adalah peraturan tentang ketertiban berlalu lintas yang dimuat dalam UU no 14 tahun 1992. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan raya wajib menaati peraturan lalu lintas. Baik itu si pengendaranya sendiri maupun pejalan kaki. Hukuman atau sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar.

  • Undang Undang hasil disetujuinya Perpu Presiden
    misal UU no. xx tahun xxxx
    ____________________________

    I hope this is true for you, have a nice day !
    Brainly is the Best !

Pertanyaan Lainnya