PPKn

Pertanyaan

menteri diangkat dan diberhentikan oleh perseiden merupakan bunyi uud negara Republik Indonesia tahun 1945 yaiyu

1 Jawaban

  • Ketentuan mengenai Menteri ini diatur pada Bab V tentang Kementerian Negara dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), yang berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 17 UUD 1945:

    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    (4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang."

Pertanyaan Lainnya