menteri diangkat dan diberhentikan oleh perseiden merupakan bunyi uud negara Republik Indonesia tahun 1945 yaiyu
PPKn
baja2
Pertanyaan
menteri diangkat dan diberhentikan oleh perseiden merupakan bunyi uud negara Republik Indonesia tahun 1945 yaiyu
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa18
Ketentuan mengenai Menteri ini diatur pada Bab V tentang Kementerian Negara dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17 UUD 1945:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang."