B. Arab

Pertanyaan

Sebutkan 7 sebab putusnya pernikahan dan jelaskan

1 Jawaban

  • A. Zhihar
    Zhihar adalah perbuatan seorang laki-laki yang mengatakan kepada istrinya, “kamu sama dengan ibuku (atau saudariku atau orang yang masih mahram dengannya baik dari segi nasab maupun sebab susuan)” dengan tujuan hanya ingin menghindari jimak dan bersenggama dengan istrinya.

    B. Ila’
    Ila’ secara bahasa adalah sumpah. Kata ila’ adalah bentuk masdar dari kata (ألى _ يؤلي _ إيلاء) Karena itu, para ulama’ mendefinisikan ila’ dengan “sumpah yang diucapkan oleh suami yang mampu melakukan jimak dengan nama Allah SWT atau dengan sifat-sifat-Nya yang serupa untuk meninggalkan jimak dengan istrinya melalui vagina selama-lamanya empat bulan atau lebih.

    C. Li’an
    Li’an secara bahasa berasal dari kata la-‘a-na (لعن) yang berarti mengutuk[15] sedangkan menurut istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima la’nat Allah SWT jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.

    D. Hak Talak
    Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi.

    E. Syiqaq
    Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut Syiqaq istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.

    F.fasakh
    ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.

    G.Ta’lik Talak
    Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Pertanyaan Lainnya