PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang nya apah ???Pliisss jawab...
tugas dan wewenang nya apah ???Pliisss jawab...

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang:
    1. MPR
    -Mengangkat dan memberhentikan
    presiden dan wakil presiden
    -Melantik presiden dan wakil presiden
    -Mengubah dan menetapkan UUD
    2.PRESIDEN
    -Mengajukan rancangan UUD kepada
    DPR
    -Menetapkan peraturan pemerintah
    -Mengankat dan memberhentikan
    para menteri
    3.DPR
    -Lembaga negara pembuat undang
    undang
    4.MA
    -Mengadili pada tinhkat asasi
    -Menguji peraturan perundang²an
    -Memilih 3 orang hakim konstitusi
    mahkamah konstitusi
    5.MK
    -Mengasili pada tingkat pertama dan
    terakhir
    -Wajib memberikan putusan atas
    pendapat DPR mengenai pelanggaran
    hukum presiden atau wakil presiden
    6.BPK
    -Memeriksa pengelolaan dan
    tanggungjawab keuangan negara
    7.KY
    -Mengusulkan pengangkatan hakim
    agung (anggota Mahkamah Agung)
    -Menjaga dan menegakkan kehormatan,
    keluhuran martabat,serta perilaku
    hakim.


    Jadikan jawaban TER-BRAINLY dong