tugas dan wewenang nya apah ???Pliisss jawab...
PPKn
nurul1591
Pertanyaan
tugas dan wewenang nya apah ???Pliisss jawab...
1 Jawaban
-
1. Jawaban varhana1
Tugas dan wewenang:
1. MPR
-Mengangkat dan memberhentikan
presiden dan wakil presiden
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Mengubah dan menetapkan UUD
2.PRESIDEN
-Mengajukan rancangan UUD kepada
DPR
-Menetapkan peraturan pemerintah
-Mengankat dan memberhentikan
para menteri
3.DPR
-Lembaga negara pembuat undang
undang
4.MA
-Mengadili pada tinhkat asasi
-Menguji peraturan perundang²an
-Memilih 3 orang hakim konstitusi
mahkamah konstitusi
5.MK
-Mengasili pada tingkat pertama dan
terakhir
-Wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai pelanggaran
hukum presiden atau wakil presiden
6.BPK
-Memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara
7.KY
-Mengusulkan pengangkatan hakim
agung (anggota Mahkamah Agung)
-Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat,serta perilaku
hakim.
Jadikan jawaban TER-BRAINLY dong