PPKn

Pertanyaan

syarat syarat pewarganegaraan

2 Jawaban

  • lahir di indonesia, menetapkan untuk tinggal di indonesia, serta cinta tanah air indonesia
  • penduduk asli negara indonesia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. sedangkan orang dari bangsa lain yg ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. proses permohonan tsb dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi yg dibedakan menjadi 2 yaitu:
    naturalisasi biasa & naturalisasi istimewa.

Pertanyaan Lainnya