Pengertian perundang undang dalam arti material menurut Prof. Buys jawab
PPKn
NanaHB
Pertanyaan
Pengertian perundang undang dalam arti material menurut Prof. Buys jawab
1 Jawaban
-
1. Jawaban phoenixleniepansf
Perundang-Undangan (Statue) ~Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
Undang-undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.