PPKn

Pertanyaan

Pengertian perundang undang dalam arti material menurut Prof. Buys jawab

1 Jawaban

  • Perundang-Undangan (Statue) ~Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


    Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :

    Undang-undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Pertanyaan Lainnya