1(dasar hukum diadakannya otonomi daerah 2)apa alasan sehingga pemerintah pusat memberi wewengan kepada daerah 3)apa hakikat otonomi daerah #jawabdengnbenar bes
PPKn
sriy5
Pertanyaan
1(dasar hukum diadakannya otonomi daerah
2)apa alasan sehingga pemerintah pusat memberi wewengan kepada daerah
3)apa hakikat otonomi daerah
#jawabdengnbenar
besok dikumpul
tolong dijawab ya kaka plissss
2)apa alasan sehingga pemerintah pusat memberi wewengan kepada daerah
3)apa hakikat otonomi daerah
#jawabdengnbenar
besok dikumpul
tolong dijawab ya kaka plissss
1 Jawaban
-
1. Jawaban divanurfayza
1) a. UUD 1945
b. ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998
c. ketetapan MPR RI No. IV/ MPR/2000
d. UU No. 22 Tahun 1999 yg diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004
e. UU No. 33 tahun 2004
2) Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah
3) Kata otonom, berasal dari bahasa Yunani, auto yg berarti sendiri, dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harafiah, otonomi daerah berarti hukum sendiri, artinya bertindak atas dasar hukum/aturan yang dibuat oleh diri sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Maaf ya kalo jawabannya panjang