PPKn

Pertanyaan

jelaskan tata cara menuntut sengketa hukum dalam perkara hukum internasional

1 Jawaban

  • maka sistem hukum internasionaldimaksudkan adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.

    2. Pengertian Hukum Internasional

    Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunyaDe Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan Sam Suhaediberpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional. Dalam pengertian umum,Hukum internasional adalah bagianhukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan polahubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilakuorganisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

Pertanyaan Lainnya