PPKn

Pertanyaan

sesuai dengan perubahan keempat undang undang dasar 1945 maka DPA dinyatakan dihapus pada tahun

2 Jawaban

  • Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto. Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga inidihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
  • Kalo gk slah tahun 2003
    Kira2 tanggal 31 juni/juli

Pertanyaan Lainnya