menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran serta masyarakat,mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, merupakan tujuan pemberi
PPKn
abib25
Pertanyaan
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran serta masyarakat,mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, merupakan tujuan pemberian
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : IX
Pelajaran : PKn
Kategori : Otonomi Daerah
Kata kunci : tujuan otonomi daerah
Pembahasan:
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran serta masyarakat,mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, merupakan tujuan pemberian OTONOMI DAERAH.
Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 3 ayat 6, definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan salah satu tujuan pemberian otonomi daerah adalah menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran serta masyarakat,mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah.