PPKn

Pertanyaan

penjelasan pengertian dasar negara teratas secara yuridis kunstitusional dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • Dasar negara secara yuridis-konstitusional artinya adalah dasar negara yang berarti secara sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

    #maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya