penjelasan pengertian dasar negara teratas secara yuridis kunstitusional dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945
PPKn
yana272
Pertanyaan
penjelasan pengertian dasar negara teratas secara yuridis kunstitusional dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban yonadeskris04
Dasar negara secara yuridis-konstitusional artinya adalah dasar negara yang berarti secara sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
#maaf kalo salah