PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 2 dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah dan tuliskan bunyinya!

1 Jawaban

  • 1. Pasal 18 ayat 1

    Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

    2. Pasal 18 ayat 3
    Isi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”

Pertanyaan Lainnya