Sebutkan 2 dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah dan tuliskan bunyinya!
PPKn
ela1933
Pertanyaan
Sebutkan 2 dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah dan tuliskan bunyinya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban azharrafa26
1. Pasal 18 ayat 1
Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 18 ayat 3
Isi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”