penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana prasarana serta sumber daya m
PPKn
melodysitorus
Pertanyaan
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan disebut tugas
2 Jawaban
-
1. Jawaban wandamarifa
tugas pembantuan..
Kalau otonomi daerah itu kewenangan, sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan... -
2. Jawaban febrichoiru
tugas otonomi daerah.