PPKn

Pertanyaan

sebutkan 2 jenis yang termasuk hukum tertulis! berikan contohnya masing-masing !

1 Jawaban

  • Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
    1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
    Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) 
    2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
    Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).

     Maaf kalau salah *-* ^-^ @-@ &-& $-$ o-O
    hehehehehe....
    Salken yah.. (Salam Kenal ^-^) 

Pertanyaan Lainnya