sebutkan 2 jenis yang termasuk hukum tertulis! berikan contohnya masing-masing !
PPKn
bella776
Pertanyaan
sebutkan 2 jenis yang termasuk hukum tertulis! berikan contohnya masing-masing !
1 Jawaban
-
1. Jawaban auliaikawa
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Maaf kalau salah *-* ^-^ @-@ &-& $-$ o-O
hehehehehe....
Salken yah.. (Salam Kenal ^-^)