PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang MPR diatur dalam undang-undang 1945 pasal ayat

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR
    (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
    (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
    (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Pertanyaan Lainnya