tugas dan wewenang MPR diatur dalam undang-undang 1945 pasal ayat
PPKn
isnain5335
Pertanyaan
tugas dan wewenang MPR diatur dalam undang-undang 1945 pasal ayat
1 Jawaban
-
1. Jawaban fristaaurelia13
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR
(1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
(2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
(3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD