Apakah tugas atau wewenang MPR pada era reformasi?
PPKn
Alxamazida
Pertanyaan
Apakah tugas atau wewenang MPR pada era reformasi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ekaaaa3
Sejak bergulirnya era reformasi, telah terjadi berbagai perubahan, baik perubahan dalam penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga negara yang merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan negara juga mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan ini meliputi susunan keanggotaan, kedudukan, kewenangan dan peran dari lembaga negara. Perubahan yang signifikan terjadi pada lembaga ketatanegaraan negara Indonesia. Dimana kedudukan lembaga MPR telah berganti dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara yang institusinya sama dengan lembaga negara yang lain. Hal ini tentu sesuai dengan ide pemisahan kekuasaan negara yang telah kini telah banyak dianut oleh negara-negara lainnya di dunia.Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dimana kedudukan lembaga MPR sebagai lembaga tertinggi Negara berubah kedudukan menjadi lembaga tinggi negara. -
2. Jawaban ensaencanta
MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan Presiden dan DPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:Melantik presiden dan wakil presiden;
Mengubah dan menetapkan UUD;
Memberhentikan presiden menurut prosedur yang ditetapkan oleh UUD;
Bila presiden berhalangan tetap, MPR akan melantik Wakil Presiden untuk menjadi presiden dan akan memilih Wapres dari dua orang calon yang diajukan oleh presiden yang baru dilantik.
Bila presiden dan Wapres berhalangan semua, MPR akan mengadakan pemilihan presiden-Wapres dari dua pasangan capres-cawapres dari hasil pemilu lalu yang meraih suara terbanyak.