PPKn

Pertanyaan

Hak warga negara di bidang politik di atur dalam UUD 1945 pasal
A. 27 ayat (1)
B. 27 ayat (2)
C. 29 ayat (1) dan (2)
D. 28
E. 2 ayat (1)

1 Jawaban

  • A.27 ayat (1), karena dari pasal pasal di atas pasal itulah yang Menjelaskan hak warga negara Di bidang politik

Pertanyaan Lainnya