PPKn

Pertanyaan

pasal pasal tentang nkri

1 Jawaban



  • 1.      Pasal 1 ayat 1
    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

    Makna       :

    Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

    2.      Pasal 1 ayat 2
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
    Makna       :

    Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

    sorry copas niat bantu aj :)

Pertanyaan Lainnya