pasal pasal tentang nkri
PPKn
alifoktavio
Pertanyaan
pasal pasal tentang nkri
1 Jawaban
-
1. Jawaban SatyaLee
1. Pasal 1 ayat 1
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Makna :
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
Makna :
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
sorry copas niat bantu aj :)