PPKn

Pertanyaan

siapa penyelenggara pemilu tahun 2004

2 Jawaban

  • Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

    Sistem Pemilu.
    Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.  Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

    Asas Pemilu.
    Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Badan Penyelenggara Pemilu 
    Penyelenggaraan  Pemilu        2004  dilakukan  oleh  KPU. Penyelenggaraan  ditingkat
    provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu
    yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  Panitia Pemungutan Suara (PPS)   untuk tingkat desa/kelurahan,  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri,  dibentuk Panitia
    Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
    Negeri (KPPSLN).

    Peserta Pemilu
    1)   Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :

    Partai Nasional Indonesia MarhaenismePartai Buruh Sosial DemokratPartai Bulan BintangPartai Merdeka.Partai Persatuan PembangunanPartai Persatuan Demokrasi KebangsaanPartai Perhimpunan Indonesia BaruPartai Nasional Banteng KemerdekaanPartai Demokrat.Partai Keadilan dan Persatuan IndonesiaPartai Penegak Demokrasi IndonesiaPartai Persatuan Nahdlatul Ummah IndonesiaPartai Amanat NasionalPartai Karya Peduli BangsaPartai Kebangkitan BangsaPartai Keadilan SejahteraPartai Bintang ReformasiPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Damai Sejahtera.Partai Golongan KaryaPartai Patriot Pancasila.Partai Sarikat Indonesia.Partai Persatuan DaerahPartai Pelopor

    2)   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon, yaitu :

    H. Wiranto, SH.  dan Ir. H.Salahuddin WahidHj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim MuzadiProf. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo HusodoH. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf KallaDr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

    Hasil Pemilu
    1)   Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)....

Pertanyaan Lainnya