PPKn

Pertanyaan

hubungan antar DPR dengan DPD dan BPK

1 Jawaban

  • hubungan antar DPR dan BPK di atur di dlm:UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yg brbunyi,"hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kpda DPR, DPD, Dan DPRD,sesuai dgn kewenangannya".

Pertanyaan Lainnya