PPKn

Pertanyaan

perbandingan UUD 1945 setelah dan sebelum di amandemen

2 Jawaban

  • Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
  • Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, MPR berkedaulatan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Pertanyaan Lainnya