PPKn

Pertanyaan

jelaskan maksud urursan pemerintahan pusat yang bersifat konkuren itu

1 Jawaban

  • Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kebupaten/kota disebut urusan pemerintah konkuren. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota.
    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya