PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

1 Jawaban

  • pelanggaran ham adalah setiap prerbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi menghalangi membatasi dan atau mencabut ham seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

Pertanyaan Lainnya