Dasar hukum kewajiban warga negara dalam pembelaan negara adalah
PPKn
Iiiiiih
Pertanyaan
Dasar hukum kewajiban warga negara dalam pembelaan negara adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban surya545
UUD 1945
semoga membantu -
2. Jawaban yudhistira696
Dasar hukumnya terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan UU No.3 tahun 2002