sebutkan unsur unsur yg harus oleh sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan undang undang
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban kzul552
Unsur –unsur yang harus dimiliki oleh hukum agar dapat dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
- Dimuat secara tertulis atau berupa hukum tertulis.
- Memuat isi yang dapat dikatagorikan sebagai norma hukum.
- Bersifat mengikat, tegas dan mutlak secara universal.
- Ditetapkan, dibuat dan dirancang oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Hukum merupakan perwujudan norma khususnya norma hukum yang memuat seperangkat aturan yang sifatnya mengikat, tegas, mutlak dan universal kepada seluruh masyarakat. hukum ada untuk mengatur dan menata segala perilaku dan tindakan manusia agar terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram bagi seluruh anggota masyarakat.
Hukum bersifat tegas dan meningat yang bermakna hukum mempunyai sanksi yang nyata bagi para pelanggar hukum. Selain itu hukum bersifat normatif yang berarti hukum mengatur mana yang boleh dan tidak dilakukan oleh masyarakat. hukum berfungsi sebagai alat pengendali atau pengontrol tingkah laku manusia dalam berkehidupan sosial. Selain itu hukum berfungsi untuk mengawasi tingkah laku manusia agar tetap dalam koridor yang jelas dan menindak para penyimpang dari hukum.
Tujuan hukum yaitu:
- Melindungi hak asasi setiap individu.
- Menciptakan kehidupan yang nyaman, aman, tentram dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
- Menumbuhkan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.
- Menjadi pedoman yang dapat mengatur dan menertibkan pergaulan bagi masyarakat.
- Mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri jika ada pelanggar norma.
- Memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tidak mengulangi tindakan yang sama.
Unsur-unsur hukum yaitu:
- Memuat aturan yang mengatur tingkah laku manusia.
- Berisikan aturan yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
- Memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi para pelanggar.
- Dibentuk, disusun dan dikeluarkan oleh lembaga resmi negara yang berwenang.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang macam-macam penggolongan hukum https://brainly.co.id/tugas/1814457
- Materi tentang Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/26207538
- Materi tentang lembaga penegak hukum di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/32857240
Detail Jawaban:
Kelas: VIII (8) SMP
Mapel: PPKN
Bab: 3. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar