PPKn

Pertanyaan

apa faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM ?

1 Jawaban

  • Faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM:
    1. Faktor internal.
    A. Keadaan psikologis para pelaku.
    Pelaku dalam keadaan kurang waras, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM.
    B. SIfat egois.
    Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri, tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang ia langgar hak asasinya.
    C. Tidak toleransi pada orang lain.
    Pelaku tidak memberikan toleransi atau keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau kecil.
    D. Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM.
    Pelaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM.
    E. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan.
    Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.
    F. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik.
    Pelaku merasa bebas karna dia tahu dia punya hak sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain dan kepentingan umum.
    G. Sifat individualis.
    Pelaku tidak ingin bersosialisasi dengan masyarakat.
    H. Adanya dendam.
    Pelaku memiliki dendam terhadap orang lain yang menyebabkan si pelaku melakukan pelanggaran HAM.
    I. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya.
    Pelaku sering mendapat perlakuan diskriminasi dan orang terdekatnya seperti orang tua, kakak, dan teman sekolah.
    2. Faktor eksternal:
    A. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum.
    Perangkat hukum seperti polisi, yang tidak tegas sehingga mudah terjadinya pelanggaran HAM.
    B. Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.
    Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM.
    C. Kesenjangan ekonomi.
    Adanya penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi.
    D. Teknologi yang digunakan secara salah.
    Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat, dan dari setiap umur.
    E. Belum meratanya pemahaman tentang HAM.
    Adanya orang atau pihak yang membuat pelanggaran HAM itu menjadi mudah dilakukan.
    F. Adanya pihak yang membantu dan mempermudah pelanggaran HAM.
    Ketidaktegasan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dalam menangani pelanggaran HAM.
    G. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum.

Pertanyaan Lainnya